Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 11-per-m-kominfo-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 11-per-m-kominfo-07-2010 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN TELEVISI PROTOKOL INTERNET (INTERNET PROTOCOL TELEVISION/ IPTV)
Teks Saat Ini
Dalam penyelenggaraan layanan IPTV, Penyelenggara wajib:
a. melindungi kepentingan dan keamanan negara;
b. menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai-nilai agama serta jati diri bangsa;
c. memajukan kebudayaan nasional;
d. mendorong peningkatan kemampuan perekonomian rakyat, mewujudkan pemerataan, dan memperkuat daya saing bangsa;
e. mengantisipasi perkembangan teknologi dan tuntutan global;
f. mencegah monopoli kepemilikan dan mendukung persaingan yang sehat;
g. melakukan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan; dan
h. menjaga keseimbangan antara perkembangan teknologi dengan kepekaan sosial.
Koreksi Anda
