Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 11-per-m-kominfo-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 11-per-m-kominfo-07-2010 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN TELEVISI PROTOKOL INTERNET (INTERNET PROTOCOL TELEVISION/ IPTV)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam penyelenggaraan layanan IPTV, Penyelenggara wajib: a. melindungi kepentingan dan keamanan negara; b. menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai-nilai agama serta jati diri bangsa; c. memajukan kebudayaan nasional; d. mendorong peningkatan kemampuan perekonomian rakyat, mewujudkan pemerataan, dan memperkuat daya saing bangsa; e. mengantisipasi perkembangan teknologi dan tuntutan global; f. mencegah monopoli kepemilikan dan mendukung persaingan yang sehat; g. melakukan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan; dan h. menjaga keseimbangan antara perkembangan teknologi dengan kepekaan sosial.
Koreksi Anda