Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 11-per-m-kominfo-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 11-per-m-kominfo-07-2010 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN TELEVISI PROTOKOL INTERNET (INTERNET PROTOCOL TELEVISION/ IPTV)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan layanan IPTV bertujuan untuk : a. memacu pertumbuhan industri konten, perangkat keras, dan perangkat lunak dalam negeri; b. mempercepat pertumbuhan layanan transaksi elektronik; c. meningkatkan kontrol sosial dan partisipasi masyarakat melalui layanan interaktif yang disediakan; d. memberikan sarana pembelajaran teknologi informasi; e. mengembalikan fungsi kebersamaan keluarga dalam memperoleh informasi dan hiburan; f. meningkatkan efisiensi pemanfaatan jaringan tetap lokal kabel eksisting; dan g. mendorong investasi untuk memacu penggelaran infrastruktur jaringan telekomunikasi pita lebar secara luas.
Koreksi Anda