Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 11-per-m-kominfo-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 11-per-m-kominfo-07-2010 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN TELEVISI PROTOKOL INTERNET (INTERNET PROTOCOL TELEVISION/ IPTV)
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan layanan IPTV bertujuan untuk :
a. memacu pertumbuhan industri konten, perangkat keras, dan perangkat lunak dalam negeri;
b. mempercepat pertumbuhan layanan transaksi elektronik;
c. meningkatkan kontrol sosial dan partisipasi masyarakat melalui layanan interaktif yang disediakan;
d. memberikan sarana pembelajaran teknologi informasi;
e. mengembalikan fungsi kebersamaan keluarga dalam memperoleh informasi dan hiburan;
f. meningkatkan efisiensi pemanfaatan jaringan tetap lokal kabel eksisting;
dan
g. mendorong investasi untuk memacu penggelaran infrastruktur jaringan telekomunikasi pita lebar secara luas.
Koreksi Anda
