Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 11-per-m-kominfo-04-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 11-per-m-kominfo-04-2012 Tahun 2012 tentang PERSYARATAN TEKNIS PERANGKAT TELEKOMUNIKASI COARSE WAVELENGTH DIGITAL MULTIPLEXER
Teks Saat Ini
Pelaksanaan pengujian perangkat telekomunikasi Coarse-Wavelength Digital Multiplexer (CWDM) wajib memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
