Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 11-per-m-kominfo-03-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 11-per-m-kominfo-03-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT KOMISI INFORMASI PUSAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan anggaran, perbendaharaan, pembukuan, dan verifikasi. (2) Subbagian Tata Usaha dan Perlengkapan mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, surat-menyurat, kearsipan, rumah tangga, kepegawaian, dokumentasi, kepustakaan, dan perlengkapan.
Koreksi Anda