Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 11-per-m-kominfo-03-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 11-per-m-kominfo-03-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT KOMISI INFORMASI PUSAT
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan anggaran, perbendaharaan, pembukuan, dan verifikasi.
(2) Subbagian Tata Usaha dan Perlengkapan mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, surat-menyurat, kearsipan, rumah tangga, kepegawaian, dokumentasi, kepustakaan, dan perlengkapan.
Koreksi Anda
