Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 11-per-m-kominfo-03-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 11-per-m-kominfo-03-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT KOMISI INFORMASI PUSAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, rumah tangga dan perlengkapan, dokumentasi dan kepustakaan di lingkungan Komisi Informasi Pusat.
Koreksi Anda