Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 11-per-m-kominfo-03-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 11-per-m-kominfo-03-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT KOMISI INFORMASI PUSAT
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bagian Administrasi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa menyelenggarakan fungsi:
a. pemberian dukungan dalam pelayanan pengaduan;
b. pemberian dukungan dalam pembuatan jadwal persidangan sengketa informasi publik; dan
c. penyiapan penentuan tim mediasi dan ajudikasi non-litigasi dalam penyelesaian sengketa informasi publik.
Koreksi Anda
