Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 11-per-m-kominfo-03-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 11-per-m-kominfo-03-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT KOMISI INFORMASI PUSAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bagian Administrasi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa menyelenggarakan fungsi: a. pemberian dukungan dalam pelayanan pengaduan; b. pemberian dukungan dalam pembuatan jadwal persidangan sengketa informasi publik; dan c. penyiapan penentuan tim mediasi dan ajudikasi non-litigasi dalam penyelesaian sengketa informasi publik.
Koreksi Anda