Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 11-per-m-kominfo-03-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 11-per-m-kominfo-03-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT KOMISI INFORMASI PUSAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana program dan anggaran Komisi Informasi Pusat. (2) Subbagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan laporan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 11-per-m-kominfo-03-2011 Tahun 2011 | Pasal.id