Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 11-per-m-kominfo-03-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 11-per-m-kominfo-03-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT KOMISI INFORMASI PUSAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Bagian Perencanaan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana program dan anggaran; dan b. penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan laporan.
Koreksi Anda