Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 11-per-m-kominfo-03-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 11-per-m-kominfo-03-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT KOMISI INFORMASI PUSAT
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Bagian Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana program dan anggaran; dan
b. penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan laporan.
Koreksi Anda
