Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 11-per-m-kominfo-03-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 11-per-m-kominfo-03-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT KOMISI INFORMASI PUSAT
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta evaluasi dan penyusunan laporan di lingkungan Komisi Informasi Pusat.
Koreksi Anda
