Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 11-per-m-kominfo-03-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 11-per-m-kominfo-03-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT KOMISI INFORMASI PUSAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta evaluasi dan penyusunan laporan di lingkungan Komisi Informasi Pusat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 11-per-m-kominfo-03-2011 Tahun 2011 | Pasal.id