Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 11-per-m-kominfo-03-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 11-per-m-kominfo-03-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT KOMISI INFORMASI PUSAT
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Sekretariat KI Pusat tetap melaksanakan tugas dan fungsi Sekretariat KI Pusat sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
