Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 11-per-m-kominfo-03-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 11-per-m-kominfo-03-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT KOMISI INFORMASI PUSAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Sekretariat KI Pusat menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan perencanaan dan program; b. penyediaan dukungan administratif pelayanan pengaduan dan penyelesaian sengketa informasi publik; c. pelaksanaan tugas ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan kerumahtanggaan; dan d. penyiapan bahan dokumentasi dan kepustakaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 11-per-m-kominfo-03-2011 Tahun 2011 | Pasal.id