Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 11-per-m-kominfo-03-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 11-per-m-kominfo-03-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT KOMISI INFORMASI PUSAT
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Sekretariat KI Pusat menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan perencanaan dan program;
b. penyediaan dukungan administratif pelayanan pengaduan dan penyelesaian sengketa informasi publik;
c. pelaksanaan tugas ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan kerumahtanggaan; dan
d. penyiapan bahan dokumentasi dan kepustakaan.
Koreksi Anda
