Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 10 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENDAFTARAN SISTEM ELEKTRONIK INSTANSI PENYELENGGARA NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Instansi Penyelenggara Negara yang telah melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 akan mendapat pengesahan status terdaftar dengan menerima Tanda Terdaftar.
(2) Instansi Penyelenggara Negara yang telah mendapatkan Tanda Terdaftar berhak mencantumkan Tanda Terdaftar tersebut pada setiap layanannya yang telah terdaftar.
(3) Pengesahan status terdaftar dengan menerima Tanda Terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadikan Sistem Elektronik yang telah terdaftar tersebut sebagai layanan resmi pemerintah.
Koreksi Anda
