Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 10 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENDAFTARAN SISTEM ELEKTRONIK INSTANSI PENYELENGGARA NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Informasi mengenai Penyelenggaraan Sistem Elektroniksebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6) paling sedikit memuat: a. Profil Instansi Penyelenggara Negara; b. Profil Sistem Elektronik;dan c. Profil Layanan. (2) Profil Instansi Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. nama resmi Instansi Penyelenggara Negara; b. alamat lengkap Instansi Penyelenggara Negara; c. alamatsitus (website) resmi Instansi Penyelenggara Negara; dan d. informasi mengenai Pejabat Pendaftar Sistem Elektronik. (3) Profil Sistem Elektronik Instansi Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit meliputi: a. Perangkat Keras; b. Perangkat Lunak; c. Tenaga Ahli; d. tata kelola; dan e. sistem pengamanan. (4) Profil Layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi: a. deskripsi layanan; b. ruang lingkup layanan; c. jenis layanan; d. fungsi utama layanan; e. sasaran layanan; f. penanggung jawab layanan; dan g. kategori Sistem Elektronik.
Koreksi Anda