Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 10 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENDAFTARAN SISTEM ELEKTRONIK INSTANSI PENYELENGGARA NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Informasi mengenai Penyelenggaraan Sistem Elektroniksebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6) paling sedikit memuat:
a. Profil Instansi Penyelenggara Negara;
b. Profil Sistem Elektronik;dan
c. Profil Layanan.
(2) Profil Instansi Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. nama resmi Instansi Penyelenggara Negara;
b. alamat lengkap Instansi Penyelenggara Negara;
c. alamatsitus (website) resmi Instansi Penyelenggara Negara; dan
d. informasi mengenai Pejabat Pendaftar Sistem Elektronik.
(3) Profil Sistem Elektronik Instansi Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit meliputi:
a. Perangkat Keras;
b. Perangkat Lunak;
c. Tenaga Ahli;
d. tata kelola; dan
e. sistem pengamanan.
(4) Profil Layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi:
a. deskripsi layanan;
b. ruang lingkup layanan;
c. jenis layanan;
d. fungsi utama layanan;
e. sasaran layanan;
f. penanggung jawab layanan; dan
g. kategori Sistem Elektronik.
Koreksi Anda
