Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 10 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENDAFTARAN SISTEM ELEKTRONIK INSTANSI PENYELENGGARA NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Instansi Penyelenggara Negara mengajukan surat permohonan untuk memperoleh persetujuan pendaftaran Sistem Elektronik.
(2) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal secara elektronik.
(3) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibuat sesuai format surat permohonan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Permohonan Pendaftaran dilakukan dengan pengisian informasi Pejabat Pendaftar Sistem Elektronik serta mengunggah surat permohonan dan surat tugas.
(5) Pejabat Pendaftar Sistem Elektronik dapat melakukan pendaftaran Sistem Elektronik setelah mendapat persetujuan Menteri.
(6) Pendaftaran Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan mengisi informasi mengenai Penyelenggaraan Sistem Elektronik pada www.layanan.go.id sebagai laman (home page) resmi pendaftaran Sistem Elektronik Instansi Penyelenggara Negara.
(7) Pendaftaran Sistem Elektronik Instansi Penyelenggara Negara dilakukan sesuai dengan prosedur sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
