Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 10 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENDAFTARAN SISTEM ELEKTRONIK INSTANSI PENYELENGGARA NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Pendaftar Sistem Elektronik bertanggung jawab terhadap seluruh proses pendaftaran Sistem Elektronik. (2) Pejabat Pendaftar Sistem Elektronik wajib melakukan pemutakhiran data pendaftaran Sistem Elektronik. (3) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dan ayat (2) meliputi: a. menjamin kebenaran seluruh data pendaftaran Sistem Elektronik;dan b. menjaga kerahasiaan akses yang terdiri atas username dan password dan data pendaftaran Sistem Elektronik.
Koreksi Anda