Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 10 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENDAFTARAN SISTEM ELEKTRONIK INSTANSI PENYELENGGARA NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan oleh seorang Pejabat Pendaftar Sistem Elektronik.
(2) Pejabat Pendaftar Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditunjuk oleh pimpinan sekretariat Instansi Penyelenggara Negara.
(3) Penunjukan Pejabat Pendaftar Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada jabatan, tugas, dan fungsi yang terkait dengan bidang teknologi informasi dan komunikasi.
(4) Penunjukan Pejabat Pendaftar Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan dengan surat tugas.
(5) Surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
