Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 10 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENDAFTARAN SISTEM ELEKTRONIK INSTANSI PENYELENGGARA NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pendaftaran Sistem Elektronik Instansi Penyelenggara Negara diajukan kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal.
(2) Pendaftaran Sistem Elektronik Instansi Penyelenggara Negara dilakukan melalui www.layanan.go.id sebagai laman (home page) resmi pendaftaran Sistem Elektronik Instansi Penyelenggara Negara.
Koreksi Anda
