Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 10 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENDAFTARAN SISTEM ELEKTRONIK INSTANSI PENYELENGGARA NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan pendaftaran Sistem Elektronik Instansi Penyelenggara Negara.
(2) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Menteri secara berkala setiap 3 (tiga) bulan.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Instansi Penyelenggara Negara.
Koreksi Anda
