Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 10 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENDAFTARAN SISTEM ELEKTRONIK INSTANSI PENYELENGGARA NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tujuan ditetapkannya Peraturan Menteri ini adalah: a. mendukung pemetaan Sistem Elektronik Instansi Penyelenggara Negara; b. mendukung koordinasi pengembangan kebijakan dan strategi nasional pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam proses pemerintahan (e-Government); c. mendorong pengembangan kapasitas Instansi Penyelenggara Negara dalam memberikan layanan publik melalui penyelenggaraan Sistem Elektronik; d. mendorong pertumbuhan pemanfaatan Sistem Elektronik untuk Instansi Penyelenggara Negara; dan e. memudahkan masyarakat untuk mengakses Sistem Elektronik Instansi Penyelenggara Negara.
Koreksi Anda