Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 10 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENDAFTARAN SISTEM ELEKTRONIK INSTANSI PENYELENGGARA NEGARA
Teks Saat Ini
Tujuan ditetapkannya Peraturan Menteri ini adalah:
a. mendukung pemetaan Sistem Elektronik Instansi Penyelenggara Negara;
b. mendukung koordinasi pengembangan kebijakan dan strategi nasional pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam proses pemerintahan (e-Government);
c. mendorong pengembangan kapasitas Instansi Penyelenggara Negara dalam memberikan layanan publik melalui penyelenggaraan Sistem Elektronik;
d. mendorong pertumbuhan pemanfaatan Sistem Elektronik untuk Instansi Penyelenggara Negara; dan
e. memudahkan masyarakat untuk mengakses Sistem Elektronik Instansi Penyelenggara Negara.
Koreksi Anda
