Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 10 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENYEDIA DAN PENGELOLA PEMBIAYAAN TELEKOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Teks Saat Ini
Direktur Utama wajib menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas di wilayah kerjanya kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika dengan tembusan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika.
Koreksi Anda
