Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 10 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENYEDIA DAN PENGELOLA PEMBIAYAAN TELEKOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka memudahkan pelaksanaan tugas, Direktur Utama dapat membentuk wilayah kerja .
(2) Wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang koordinator.
(3) Koordinator wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada Direktur Utama.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
