Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 10 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENYEDIA DAN PENGELOLA PEMBIAYAAN TELEKOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Teks Saat Ini
(1) Satuan Pemeriksaan Intern yang selanjutnya disingkat SPI merupakan unit kerja yang berkedudukan langsung dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Utama.
(2) SPI mempunyai tugas melaksanakan pemeriksaan intern BPPPTI.
Koreksi Anda
