Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 10 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENYEDIA DAN PENGELOLA PEMBIAYAAN TELEKOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Satuan Pemeriksaan Intern yang selanjutnya disingkat SPI merupakan unit kerja yang berkedudukan langsung dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Utama. (2) SPI mempunyai tugas melaksanakan pemeriksaan intern BPPPTI.
Koreksi Anda