Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 10 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENYEDIA DAN PENGELOLA PEMBIAYAAN TELEKOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dalam Pasal 20, Direktur Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan hukum dan hubungan masyarakat ; www.djpp.kemenkumham.go.id b. pengelolaan perlengkapan dan rumah tangga; dan c. pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, dan ketatausahaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2013 | Pasal.id