Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 10 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENYEDIA DAN PENGELOLA PEMBIAYAAN TELEKOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dalam Pasal 20, Direktur Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan hukum dan hubungan masyarakat ;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. pengelolaan perlengkapan dan rumah tangga; dan
c. pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, dan ketatausahaan.
Koreksi Anda
