Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 10 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENYEDIA DAN PENGELOLA PEMBIAYAAN TELEKOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Direktur Pengelolaan Pendapatan dan Pembiayaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pengelolaan pendapatan yang berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban universal; dan
b. penyiapan bahan pengelolaan pembiayaan yang berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban universal.
Koreksi Anda
