Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 10 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENYEDIA DAN PENGELOLA PEMBIAYAAN TELEKOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Divisi Penyediaan Noninfrastruktur mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan penyediaan dan pengelolaan noninfrastruktur Telekomunikasi dan Informatika yang berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban universal . www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2013 | Pasal.id