Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 10 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENYEDIA DAN PENGELOLA PEMBIAYAAN TELEKOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Teks Saat Ini
Divisi Penyediaan Noninfrastruktur mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan penyediaan dan pengelolaan noninfrastruktur Telekomunikasi dan Informatika yang berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban universal .
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
