Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 10 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENYEDIA DAN PENGELOLA PEMBIAYAAN TELEKOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Direktur Penyediaan Telekomunikasi dan Informatika menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pelaksanaan penyediaan dan pengelolaan Infrastruktur Telekomunikasi dan Informatika yang berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban universal; dan
b. penyiapan bahan pelaksanaan penyediaan dan pengelolaan noninfrastruktur Telekomunikasi dan Informatika yang berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban universal.
Koreksi Anda
