Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 10 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENYEDIA DAN PENGELOLA PEMBIAYAAN TELEKOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktur Penyediaan Telekomunikasi dan Informatika mempunyai tugas melaksanakan penyediaan dan pengelolaan infrastruktur dan noninfrastruktur telekomunikasi dan informatika yang berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban universal.
Koreksi Anda