Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 10 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENYEDIA DAN PENGELOLA PEMBIAYAAN TELEKOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Teks Saat Ini
Direktur Penyediaan Telekomunikasi dan Informatika mempunyai tugas melaksanakan penyediaan dan pengelolaan infrastruktur dan noninfrastruktur telekomunikasi dan informatika yang berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban universal.
Koreksi Anda
