Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 10 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENYEDIA DAN PENGELOLA PEMBIAYAAN TELEKOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Direktur Perencanaan, Monitoring, dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan rencana, program dan anggaran;
b. penyiapan bahan pelaksanaan monitoring dan evaluasi; dan
c. penyiapan bahan penyusunan laporan.
Koreksi Anda
