Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 10 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENYEDIA DAN PENGELOLA PEMBIAYAAN TELEKOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Direktur Perencanaan, Monitoring, dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan rencana, program dan anggaran; b. penyiapan bahan pelaksanaan monitoring dan evaluasi; dan c. penyiapan bahan penyusunan laporan.
Koreksi Anda