Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 10 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENYEDIA DAN PENGELOLA PEMBIAYAAN TELEKOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Teks Saat Ini
(1) Susunan organisasi BPPPTI terdiri atas:
a. Direktur Utama;
b. Direktur Perencanaan, Monitoring, dan Evaluasi;
c. Direktur Penyediaan Telekomunikasi dan Informatika;
d. Direktur Pengelolaan Pendapatan dan Pembiayaan;
e. Direktur Umum;
f. Satuan Pemeriksaan Intern; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Susunan organisasi BPPPTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
