Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 10 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENYEDIA DAN PENGELOLA PEMBIAYAAN TELEKOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan organisasi BPPPTI terdiri atas: a. Direktur Utama; b. Direktur Perencanaan, Monitoring, dan Evaluasi; c. Direktur Penyediaan Telekomunikasi dan Informatika; d. Direktur Pengelolaan Pendapatan dan Pembiayaan; e. Direktur Umum; f. Satuan Pemeriksaan Intern; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Susunan organisasi BPPPTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda