Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 10 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENYEDIA DAN PENGELOLA PEMBIAYAAN TELEKOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BPPPTI menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program dan anggaran, serta monitoring, dan evaluasi;
b. penyediaan dan pengelolaan infrastruktur dan noninfrastruktur telekomunikasi dan informatika yang berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban universal;
c. pengelolaan pendapatan dan pembiayaan telekomunikasi dan informatika yang berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban universal;
dan
d. pelaksanaan urusan hukum dan hubungan masyarakat, perlengkapan dan rumah tangga, kepegawaian dan tata usaha.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
