(1) Kementerian Komunikasi dan Informatika berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
(2) Kementerian Komunikasi dan Informatika dipimpin oleh Menteri.
Kementerian Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika untuk membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kementerian Komunikasi dan Informatika menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya dan perangkat pos dan informatika, penyelenggaraan pos dan informatika, penatakelolaan aplikasi informatika, pengelolaan informasi dan komunikasi publik;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya dan perangkat pos dan informatika, penyelenggaraan pos dan informatika, penatakelolaan aplikasi informatika, pengelolaan informasi dan komunikasi publik;
c. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan pengelolaan sumber daya dan perangkat pos dan informatika, penyelenggaraan pos dan informatika, penatakelolaan aplikasi informatika, pengelolaan informasi dan komunikasi publik;
d. pelaksanaan penelitian dan pengembangan sumber daya manusia di bidang komunikasi dan informatika;
e. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika;
f. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika;
g. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Komunikasi dan Informatika;
dan
h. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
BAB II
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 4
Kementerian Komunikasi dan Informatika terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika;
c. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika;
d. Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika;
e. Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik;
f. Inspektorat Jenderal;
g. Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
h. Staf Ahli Bidang Hukum;
i. Staf Ahli Bidang Sosial, Ekonomi, dan Budaya;
j. Staf Ahli Bidang Komunikasi dan Media Massa; dan
k. Staf Ahli Bidang Teknologi.
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian Komunikasi dan Informatika;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Komunikasi dan Informatika;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Komunikasi dan Informatika;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa pemerintah; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Sekretariat Jenderal terdiri atas:
a. Biro Perencanaan;
b. Biro Kepegawaian dan Organisasi;
c. Biro Keuangan;
d. Biro Hukum;
e. Biro Umum; dan
f. Biro Hubungan Masyarakat.
Biro Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana program, anggaran, dan kerja sama, serta evaluasi dan penyusunan laporan di lingkungan kementerian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana dan program;
b. penyiapan koordinasi dan penyusunan anggaran;
c. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana dan program kerja sama lintas sektoral dan daerah;
d. penyiapan koordinasi, monitoring, evaluasi, dan penyusunan laporan kementerian; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
Biro Perencanaan terdiri atas:
a. Bagian Rencana dan Program;
b. Bagian Penyusunan Anggaran;
c. Bagian Kerja Sama Lintas Sektoral dan Daerah; dan
d. Bagian Evaluasi dan Pelaporan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Bagian Rencana dan Program menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana dan program kerja kementerian sektor sumber daya dan perangkat pos dan informatika dan penyelenggaraan pos dan informatika;
b. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana dan program kerja kementerian sektor aplikasi informatika dan informasi dan komunikasi publik; dan
c. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana dan program kerja kementerian sektor penelitian dan pengembangan sumber daya manusia, administrasi pemerintahan, dan pengawasan.
Bagian Rencana dan Program terdiri atas:
a. Subbagian Program Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika dan Penyelenggaraan Pos dan Informatika;
b. Subbagian Program Aplikasi Informatika dan Informasi dan Komunikasi Publik; dan
c. Subbagian Program Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Administrasi Pemerintahan, dan Pengawasan.
(1) Subbagian Program Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika dan Penyelenggaraan Pos dan Informatika mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana dan program kementerian sektor sumber daya dan perangkat pos dan informatika dan penyelenggaraan pos dan informatika di lingkungan kementerian.
(2) Subbagian Program Aplikasi Informatika dan Informasi dan Komunikasi Publik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana dan program kementerian sektor aplikasi informatika dan informasi dan komunikasi publik di lingkungan kementerian.
(3) Subbagian Program Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Administrasi Pemerintahan, dan Pengawasan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana dan program kementerian sektor penelitian dan pengembangan sumber daya manusia, administrasi pemerintahan, dan pengawasan di lingkungan kementerian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Bagian Penyusunan Anggaran menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan anggaran kementerian sektor sumber daya dan perangkat pos dan informatika dan penyelenggaraan pos dan informatika;
b. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan anggaran kementerian sektor aplikasi informatika dan informasi dan komunikasi publik; dan
c. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan anggaran kementerian sektor penelitian dan pengembangan sumber daya manusia, administrasi pemerintahan, dan pengawasan.
Bagian Penyusunan Anggaran terdiri atas:
a. Subbagian Anggaran Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika dan Penyelenggaraan Pos dan Informatika;
b. Subbagian Anggaran Aplikasi Informatika dan Informasi dan Komunikasi Publik; dan
c. Subbagian Anggaran Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Administrasi Pemerintahan, dan Pengawasan.
(1) Subbagian Anggaran Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika dan Penyelenggaraan Pos dan Informatika mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan anggaran kementerian sektor sumber daya dan perangkat pos dan informatika, dan penyelenggaraan pos dan informatika di lingkungan kementerian.
(2) Subbagian Anggaran Aplikasi Informatika dan Informasi dan Komunikasi Publik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan anggaran kementerian sektor aplikasi informatika, dan informasi dan komunikasi publik di lingkungan kementerian.
(3) Subbagian Anggaran Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Administrasi Pemerintahan, dan Pengawasan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan anggaran kementerian sektor penelitian dan pengembangan sumber daya
manusia, administrasi pemerintahan, dan pengawasan di lingkungan kementerian.
Bagian Kerja Sama Lintas Sektoral dan Daerah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana program kerja sama lintas sektoral dan daerah, serta urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Bagian Kerja Sama Lintas Sektoral dan Daerah menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana program kerja sama lintas sektoral;
b. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana program kerja sama lintas daerah; dan
c. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
Bagian Kerja Sama Lintas Sektoral dan Daerah terdiri atas:
a. Subbagian Kerja Sama Lintas Sektoral;
b. Subbagian Kerja Sama Lintas Daerah; dan
c. Subbagian Tata Usaha Biro.
(1) Subbagian Kerja Sama Lintas Sektoral mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana program kerja sama lintas sektoral di lingkungan kementerian.
(2) Subbagian Kerja Sama Lintas Daerah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana program kerja sama lintas daerah di lingkungan kementerian.
(3) Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan pengelolaan barang milik negara, urusan kepegawaian dan kearsipan, serta kerumahtanggaan biro.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Bagian Evaluasi dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi, monitoring, evaluasi, dan penyusunan laporan sektor sumber daya dan perangkat pos dan informatika dan penyelenggaraan pos dan informatika;
b. penyiapan bahan koordinasi, monitoring, evaluasi, dan penyusunan laporan sektor aplikasi informatika dan informasi dan komunikasi publik; dan
c. penyiapan bahan koordinasi, monitoring, evaluasi, dan penyusunan laporan sektor penelitian dan pengembangan sumber daya manusia, administrasi pemerintahan, dan pengawasan.
Bagian Evaluasi dan Pelaporan terdiri atas:
a. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika dan Penyelenggaraan Pos dan Informatika;
b. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan Aplikasi Informatika dan Informasi dan Komunikasi Publik; dan
c. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan Penelitan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Administrasi Pemerintahan, dan Pengawasan.
(1) Subbagian Evaluasi dan Pelaporan Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika dan Penyelenggaraan Pos dan Informatika mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, monitoring, evaluasi, dan penyusunan
laporan sektor sumber daya dan perangkat pos dan informatika dan penyelenggaraan pos dan informatika di lingkungan kementerian.
(2) Subbagian Evaluasi dan Pelaporan Aplikasi Informatika dan Informasi dan Komunikasi Publik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, monitoring, evaluasi, dan penyusunan laporan sektor aplikasi informatika dan informasi dan komunikasi publik di lingkungan kementerian.
(3) Subbagian Evaluasi dan Pelaporan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Administrasi Pemerintahan, dan Pengawasan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, monitoring, evaluasi, dan penyusunan laporan sektor penelitian dan pengembangan sumber daya manusia, administrasi pemerintahan, dan pengawasan di lingkungan kementerian.
Biro Kepegawaian dan Organisasi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan perencanaan sistem manajemen sumber daya manusia aparatur, serta penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan kementerian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Biro Kepegawaian dan Organisasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi penyusunan analisis, evaluasi, penataan organisasi, dan tata laksana;
b. pelaksanaan penyusunan kebutuhan, pengadaan, dan pengembangan pegawai;
c. pengelolaan data, informasi, dan arsip kepegawaian;
d. penyiapan koordinasi penyusunan peraturan bidang kepegawaian dan jabatan fungsional tertentu;
e. pelaksanaan administrasi kepegawaian dan kesejahteraan pegawai;
f. pengelolaan jabatan fungsional tertentu;
g. penyiapan koordinasi pelaksanaan reformasi birokrasi kementerian; dan
h. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
Biro Kepegawaian dan Organisasi terdiri atas:
a. Bagian Organisasi dan Tata Laksana;
b. Bagian Perencanaan dan Pengembangan Pegawai;
c. Bagian Bina Kinerja Pegawai; dan
d. Bagian Mutasi dan Kesejahteraan Pegawai.
BAB IV
DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA DAN PERANGKAT POS DAN INFORMATIKA
BAB V
DIREKTORAT JENDERAL PENYELENGGARAAN POS DAN INFORMATIKA
BAB VI
DIREKTORAT JENDERAL APLIKASI INFORMATIKA
BAB VII
DIREKTORAT JENDERAL INFORMASI DAN KOMUNIKASI PUBLIK
BAB VIII
INSPEKTORAT JENDERAL
BAB IX
BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA