Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 18 TAHUN 2014 TENTANG SERTIFIKASI ALAT PERANGKAT TELEKOMUNIKASI
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 harus diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah dokumen permohonan diterima secara lengkap.
(2) Dalam hal hasil evaluasi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Alat dan Perangkat Telekomunikasi memenuhi persyaratan teknis, Lembaga Sertifikasi menerbitkan SP2.
7. Ketentuan dalam Lampiran I diubah sehingga berbunyi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
8. Ketentuan dalam Lampiran II diubah sehingga berbunyi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
