Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 18 TAHUN 2014 TENTANG SERTIFIKASI ALAT PERANGKAT TELEKOMUNIKASI
Teks Saat Ini
(1) Balai Uji wajib menyelesaikan Pengujian Alat dan Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(2), ayat (3), atau ayat (4), dan Pasal 12 ayat (5) setelah Pemohon melengkapi persyaratan sebagai berikut:
a. SP3;
b. asli bukti bayar pengujian;
c. sampel uji dengan ketentuan sebagai berikut:
1. untuk alat dan perangkat telekomunikasi pelanggan sebanyak 2 (dua) unit; atau
2. untuk jaringan dan/atau akses alat dan perangkat telekomunikasi non pelanggan sebanyak 1 (satu) unit atau berdasarkan permintaan Balai Uji.
d. dokumen teknis alat dan perangkat telekomunikasi (buku manual, foto alat dan perangkat telekomunikasi dan spesifikasi teknis alat dan perangkat telekomunikasi) dalam bahasa INDONESIA atau sekurang-kurangnya berbahasa Inggris;
e. peralatan pendukung yang digunakan untuk Pengujian Alat dan Perangkat Telekomunikasi.
(2) Dalam hal pengujian Alat dan Perangkat Telekomunikasi tidak dapat diselesaikan dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Balai Uji wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon.
5. Ketentuan Pasal 14 ayat (2) diubah sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:
(1) Hasil pengujian Alat dan Perangkat Telekomunikasi dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dituangkan dalam Rekapitulasi Hasil Uji (RHU/Test Report).
(2) Balai Uji menyampaikan Rekapitulasi Hasil Uji (RHU/Test Report) Alat dan Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Lembaga Sertifikasi.
6. Ketentuan Pasal 19 ayat (1) diubah sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
