Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 18 TAHUN 2014 TENTANG SERTIFIKASI ALAT PERANGKAT TELEKOMUNIKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Uji lapangan (on-site test) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat huruf b dilaksanakan oleh Balai Uji dalam hal uji laboratorium (in-house test) tidak dapat dilaksanakan. (2) Uji lapangan (on-site test) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di tempat alat dan perangkat telekomunikasi terinstalasi atau di laboratorium pabrikan pembuat alat dan perangkat telekomunikasi. (3) Laboratorium pabrikan pembuat alat dan perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terakreditasi sesuai standar internasional. (4) Pelaksanaan uji lapangan (on-site test) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendapatkan persetujuan dari Lembaga Sertifikasi. (5) Uji lapangan (on-site test) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan paling lama 17 (tujuh belas) hari kerja. 4. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda