Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 18 TAHUN 2014 TENTANG SERTIFIKASI ALAT PERANGKAT TELEKOMUNIKASI
Teks Saat Ini
(1) Uji laboratorium (in-house test) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat huruf a dapat dilaksanakan dengan kategori:
a. pengujian kelas reguler;
b. pengujian kelas II; dan
c. pengujian kelas I.
(2) Pengujian kelas reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan paling lama 17 (tujuh belas) hari kerja.
(3) Pengujian kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan paling lama 15 (lima belas) hari kerja.
(4) Pengujian kelas I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan paling lama 5 (lima) hari kerja.
3. Ketentuan Pasal 12 ditambahkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (5) sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
