Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 18 TAHUN 2014 TENTANG SERTIFIKASI ALAT PERANGKAT TELEKOMUNIKASI
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Sertifikasi menerbitkan SP3 kepada Balai Uji melalui Pemohon, dalam hal persyaratan permohonan Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan/atau ayat (3) telah diterima dengan lengkap dan benar.
(2) SP3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dasar bagi Balai Uji dalam pelaksanaan Pengujian Alat dan Perangkat Telekomunikasi.
(3) SP3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling lama 1 (satu) hari kerja sejak permohonan Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi diterima dengan lengkap dan dinyatakan memenuhi persyaratan.
(4) Dihapus.
(5) Dihapus.
(6) Format SP3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
2. Ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan ayat (3) diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (4) sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
