Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERMEN Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 18 TAHUN 2014 TENTANG SERTIFIKASI ALAT PERANGKAT TELEKOMUNIKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18 Tahun 2014 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 9 ayat (3) diubah, ayat (4) dan ayat (5) dihapus sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda