Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PERSYARATAN TEKNIS ALAT DAN PERANGKAT TROPOSCATTER
Teks Saat Ini
Pelaksanaan pengujian perangkat Troposcatter wajib berpedoman pada persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Mentari ini.
Koreksi Anda
