Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang PENYEDIAAN JASA AKSES INTERNET PADA WILAYAH PELAYANAN UNIVERSAL TELEKOMUNIKASI INTERNET KECAMATAN
Teks Saat Ini
(1) Aset PLIK yang bersifat tetap di lokasi tertentu yang telah diserahkan kepada kelompok masyarakat dan/atau institusi lain yang membutuhkan menjadi hak milik kelompok masyarakat dan/atau institusi lain tersebut.
(2) Kelompok masyarakat dan/atau institusi lain yang mendapatkan pelimpahan aset PLIK yang bersifat tetap di lokasi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memelihara dan mengoperasikan PLIK yang bersifat tetap di lokasi tertentu sesuai dengan fungsinya sebagai Pusat Layanan Internet KecamatanPLIK.
Koreksi Anda
