Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang PENYEDIAAN JASA AKSES INTERNET PADA WILAYAH PELAYANAN UNIVERSAL TELEKOMUNIKASI INTERNET KECAMATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Aset PLIK yang bersifat bergerak dan/atau PLIK yang bersifat tetap di lokasi tertentu yang telah diserahkan oleh Penyedia PLIK kepada Pemerintah Daerah dan/atau UPT Kementerian menjadi Barang Milik Negara yang dikelola oleh Pemerintah Daerah dan/atau UPT Kementerian. (2) Pemerintah Daerah dan/atau UPT Kementerian yang mendapatkan pelimpahan aset PLIK yang bersifat bergerak dan/atau PLIK yang bersifat tetap di lokasi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memelihara dan mengoperasikan PLIK sesuai dengan fungsinya sebagai Pusat Layanan Internet KecamatanPLIK..
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Pasal.id