Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang PENYEDIAAN JASA AKSES INTERNET PADA WILAYAH PELAYANAN UNIVERSAL TELEKOMUNIKASI INTERNET KECAMATAN
Teks Saat Ini
(1) Aset PLIK yang bersifat bergerak dan/atau PLIK yang bersifat tetap di lokasi tertentu yang telah diserahkan oleh Penyedia PLIK kepada Pemerintah Daerah dan/atau UPT Kementerian menjadi Barang Milik Negara yang dikelola oleh Pemerintah Daerah dan/atau UPT Kementerian.
(2) Pemerintah Daerah dan/atau UPT Kementerian yang mendapatkan pelimpahan aset PLIK yang bersifat bergerak dan/atau PLIK yang bersifat tetap di lokasi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memelihara dan mengoperasikan PLIK sesuai dengan fungsinya sebagai Pusat Layanan Internet KecamatanPLIK..
Koreksi Anda
