Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang PENYEDIAAN JASA AKSES INTERNET PADA WILAYAH PELAYANAN UNIVERSAL TELEKOMUNIKASI INTERNET KECAMATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, kelompok masyarakat dan/atau institusi lain yang menginginkan pelimpahan aset PLIK yang bersifat tetap di lokasi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dapat mengajukan permohonan kepada Penyedia PLIK paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa kontrak berakhir untuk dilakukan evaluasi. (2) Berdasarkan hasil evaluasi terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyedia PLIK wajib melimpahkan semua aset hasil penyediaan PLIK yang bersifat tetap di lokasi tertentu kepada Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, kelompok masyarakat dan/atau, institusi lain yang membutuhkan setelah masa kontrak berakhir. (3) Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, kelompok masyarakat dan/atau, institusi lain yang menginginkan pelimpahan aset PLIK di lokasi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mengalokasikan anggaran untuk menanggung biaya yang timbul akibat pelimpahan aset,antara lain meliputi: a. biaya pelatihan dan bimbingan teknis; b. biaya operasi PLIK; dan c. biaya lainnya yang diperlukan. (4) Dalam hal tidak ada Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, kelompok masyarakat dan/atau, institusi lain yang menginginkan pelimpahan aset penyediaan PLIK yang bersifat tetap di lokasi tertentu, BPPPTI atas persetujuan Penyedia PLIK, dapat merelokasi pelimpahan aset PLIK tersebut kepada Pemerintah Daerah dan/atau UPT Kementerian lainnya. (5) Ketentuan mengenai tata cara pelimpahan semua aset hasil penyediaan PLIK yang bersifat tetap di lokasi tertentu diatur lebih lanjut dalam dokumen kontrak.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Pasal.id