Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang PENYEDIAAN JASA AKSES INTERNET PADA WILAYAH PELAYANAN UNIVERSAL TELEKOMUNIKASI INTERNET KECAMATAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dan/atau UPT Kementerian yang menginginkan pelimpahan aset PLIK yang bersifat bergerak dapat mengajukan permohonan kepada Penyedia PLIK paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa kontrak berakhir untuk dilakukan evaluasi.
(2) Berdasarkan hasil evaluasi terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyedia PLIK wajib melimpahkan semua aset hasil penyediaan PLIK yang bersifat bergerak kepada Pemerintah Daerah dan/atau UPT Kementerian setelah masa kontrak berakhir.
(3) Pemerintah Daerah dan/atau UPT Kementerian yang menginginkan pelimpahan aset PLIK yang bersifat bergerak wajib mengalokasikan anggaran untuk menanggung biaya yang timbul akibat pelimpahan aset, meliputi, antara lain meliputi:
a. biaya pelatihan dan bimbingan teknis;
b. biaya operasi PLIK; dan
c. biaya lainnya yang diperlukan.
(4) Dalam hal tidak ada Pemerintah Daerah dan/atau UPT Kementerian yang menginginkan pelimpahan aset penyediaan PLIK yang bersifat bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPPPTI atas persetujuan Penyedia PLIK dapat merelokasi pelimpahan kepada:
a. Pemerintah Daerah dan/atau UPT Kementerian lainnya;
b. kelompok masyarakat; dan/atau
c. institusi lain yang membutuhkan.
(5) Ketentuan mengenai tata cara pelimpahan aset hasil penyediaan PLIK yang bersifat bergerak diatur lebih lanjut dalam dokumen kontrak.
Koreksi Anda
