Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang PENYEDIAAN JASA AKSES INTERNET PADA WILAYAH PELAYANAN UNIVERSAL TELEKOMUNIKASI INTERNET KECAMATAN
Teks Saat Ini
(1) Untuk pengoperasian dan pemeliharaan fasilitas PLIK, Penyedia PLIK wajib bekerja sama dengan masyarakat dan/atau Usaha Kecil dan Menengah (UKM).
(2) Untuk pengoperasian dan pemeliharaan fasilitas PLIK yang bersifat bergerak, Penyedia PLIK wajib wajib bekerjasama dengan Pemerintah Daerah setempat dengan melibatkan masyarakat dan/atau Usaha Kecil dan Menengah (UKM).
(3) Keikutsertaan masyarakat dan/atau Usaha Kecil dan Menengah (UKM) serta Pemerintah Daerah setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan berdasarkan perjanjian kerjasama. secara tertulis.
Koreksi Anda
