Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang PENYEDIAAN JASA AKSES INTERNET PADA WILAYAH PELAYANAN UNIVERSAL TELEKOMUNIKASI INTERNET KECAMATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk pengoperasian dan pemeliharaan fasilitas PLIK, Penyedia PLIK wajib bekerja sama dengan masyarakat dan/atau Usaha Kecil dan Menengah (UKM). (2) Untuk pengoperasian dan pemeliharaan fasilitas PLIK yang bersifat bergerak, Penyedia PLIK wajib wajib bekerjasama dengan Pemerintah Daerah setempat dengan melibatkan masyarakat dan/atau Usaha Kecil dan Menengah (UKM). (3) Keikutsertaan masyarakat dan/atau Usaha Kecil dan Menengah (UKM) serta Pemerintah Daerah setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan berdasarkan perjanjian kerjasama. secara tertulis.
Koreksi Anda