Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang PENYEDIAAN JASA AKSES INTERNET PADA WILAYAH PELAYANAN UNIVERSAL TELEKOMUNIKASI INTERNET KECAMATAN
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan penyediaan jasa akses Internet pada Wilayah Pelayanan Universal Telekomunikasi Internet Kecamatan yang dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini ditetapkan sebagai Penyediaan Jasa Akses Internet Pada Wilayah Pelayanan Universal TelekomunikasiWPUT Internet Kecamatan.
(2) Kontrak Penyediaan Jasa Akses Internet pada Wilayah Pelayanan Universal Telekomunikasi Internet Kecamatan yang ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa kontrak.
Koreksi Anda
