Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang PENYEDIAAN JASA AKSES INTERNET PADA WILAYAH PELAYANAN UNIVERSAL TELEKOMUNIKASI INTERNET KECAMATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal pengawasan dan pengendalian operasional PLIK di lapangan, Menteri dapat membentuk tim pengawasan dan pengendalian. BAB IX KETENTUAN PERALIHAN
Koreksi Anda