Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang PENYEDIAAN JASA AKSES INTERNET PADA WILAYAH PELAYANAN UNIVERSAL TELEKOMUNIKASI INTERNET KECAMATAN
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaa terhadap Peraturan Menteri ini dilaksanakan dilakukan oleh Direktur Jenderal.
(2) Dalam melakukanaksanakan pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda
