Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang PENYEDIAAN JASA AKSES INTERNET PADA WILAYAH PELAYANAN UNIVERSAL TELEKOMUNIKASI INTERNET KECAMATAN
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran atas biaya penyediaan PLIK diberikan berdasarkan kesiapan fungsi layanan dan berbasis kinerja dari:
a. penyediaan;
b. pengoperasian;dan
c. pemeliharaan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembayaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam kontrak penyediaan PLIK.
Koreksi Anda
