Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang PENYEDIAAN JASA AKSES INTERNET PADA WILAYAH PELAYANAN UNIVERSAL TELEKOMUNIKASI INTERNET KECAMATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran atas biaya penyediaan PLIK diberikan berdasarkan kesiapan fungsi layanan dan berbasis kinerja dari: a. penyediaan; b. pengoperasian;dan c. pemeliharaan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembayaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam kontrak penyediaan PLIK.
Koreksi Anda