Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang PENYEDIAAN JASA AKSES INTERNET PADA WILAYAH PELAYANAN UNIVERSAL TELEKOMUNIKASI INTERNET KECAMATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kontrak penyediaan PLIK bersifat tahun jamak (multiyears) untuk jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan layanan dan pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Kontrak penyediaan PLIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi sepanjang anggara tersedia dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Ketentuan mengenai evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dalam kontrak pedoman evaluasi yang ditetapkan oleh Kepala BPPPTI.
Koreksi Anda