Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang PENYEDIAAN JASA AKSES INTERNET PADA WILAYAH PELAYANAN UNIVERSAL TELEKOMUNIKASI INTERNET KECAMATAN
Teks Saat Ini
(1) Kontrak penyediaan PLIK bersifat tahun jamak (multiyears) untuk jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan layanan dan pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Kontrak penyediaan PLIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi sepanjang anggara tersedia dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan mengenai evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dalam kontrak pedoman evaluasi yang ditetapkan oleh Kepala BPPPTI.
Koreksi Anda
