Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang PENYEDIAAN JASA AKSES INTERNET PADA WILAYAH PELAYANAN UNIVERSAL TELEKOMUNIKASI INTERNET KECAMATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyedia PLIK wajib untuk: a. menggunakan alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang telah memperoleh sertifikat dari Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika; b. menggunakan belanja modal (capital expenditure/capex) sekurang- kurangnya 35 % (tiga puluh lima persenseratus) untuk pembelanjaan produksi dalam negeri; c. mengutamakan penggunaan piranti lunak berbasis open source, dengan ketentuan akan diatur lebih lanjut dalam dokumen lelang yang ditetapkan oleh Kepala BPPPTI; d. menggunakan Internet Protocol (IP) Public di setiap server PLIK dan menyampaikan identitas pengguna IP Public tersebut secara berkala ke BPPPTI; e. mmelakukan pembukuan keuangan atas PLIK dan melaporkan secara berkala kepada BPPPTI; f. membangun, mengoperasikan, memelihara sarana dan prasarana serta layanan PLIK berdasarkan jumlah dan tingkat kualitas layanan sebagaimana ditetapkan dalam kontrak antara penyedia PLIK dengan BPPPTI; g. menjamin interoperability dari sistem jasa akses internet yang dibangun dengan sistem milik penyelenggara jasa akses internet lainnya; h. mengoperasikan PLIK yang bersifat tetap untuk layanan internet sekurang-kurangnya 8 (delapan) jam sehari; i. mengoperasikan PLIK yang bersifat bergerak untuk layanan internet sekurang-kurangnya 4 (empat) jam sehari dan memberikan layanan edukasi dan penyebaran informasi sekurang-kurangnya 4 (empat) jam sehari sesuai dengan karakteristik wilayah paket pekerjaan yang dimenangkan; j. memberlakukan tarif layanan jasa akses internet yang terjangkau dan bersaing sesuai dengan subsidi Pemerintah yang diberikan kepada masyarakat, yang besarannya diatur lebih lanjut dalam dokumen lelang yang ditetapkan oleh Kepala BPPPTI; k. menyediakan layanan pengaduan pengguna; dan l. menyediakan nomor telepon pengaduan pengguna, sekurang- kurangnya di tingkat kabupaten; m. melakukan pengamanan jaringan internet sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda