Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang PENYEDIAAN JASA AKSES INTERNET PADA WILAYAH PELAYANAN UNIVERSAL TELEKOMUNIKASI INTERNET KECAMATAN
Teks Saat Ini
Penyedia PLIK berhak:
a. menggunakan teknologi internet yang ada sesuai dengan kebutuhan dan tujuan penyediaan PLIK;
b. mendapat pembayaran atas biaya penyediaan PLIK; dan
c. memperoleh seluruh pendapatan dari hasil PLIK.
Koreksi Anda
